-->

Selasa, 04 Oktober 2016

Sekelompok Warga "Ngamuk" di Kantor Ahok Saat Adukan Lurah Cipinang Melayu

Sekelompok Warga "Ngamuk" di Kantor Ahok Saat Adukan Lurah Cipinang Melayu
Salah seorang pria (baju polo shirt) saat sedang diamankan petugas pengamanan usai mengamuk di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/9/2016). Dia merupakan satu dari sejumlah orang yang mengamuk karena tak diizinkan petugas pengamanan berbicang dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka ingin menemui Ahok untuk mengadukan dibubarkannya Badan Musyawarah RW 06 Kelurahan Cipinang Melayu oleh lurah setempat.

Sekelompok warga mengamuk di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/10/2016) pagi. Peristiwa itu terjadi saat sekelompok warga tersebut hendak mengadukan Lurah Cipinang Melayu kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebelum mengamuk, warga yang semuanya laki-laki itu terlihat sudah sempat menemui Ahok. Namun, perbincangan mereka tak berlangsung lama, Ahok terlihat buru-buru masuk ke dalam kantornya karena ada agenda yang harus dihadirinya.

Setelah itu, sekelompok warga itupun ditemui salah seorang staf Pemerintah Provinsi DKI. Tak jelas asal mulanya, tak lama kemudian mereka berteriak-teriak seraya mengarahkan emosinya kepada petugas pengamanan.

"Tidak bisa main bubar-bubarkan kayak ini, melanggar Undang-Undang dasar 1945 namanya. Orang bebas untuk berserikat," kata salah seorang di antaranya dengan nada tinggi.

Belakangan diketahui sekelompok warga yang terlihat sudah berusia lebih dari 40 tahun itu berasal dari Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Mereka datang ke Balai Kota untuk mengadukan dibubarkannya Badan Musyawarah RW 06 Kelurahan Cipinang Melayu oleh lurah setempat.

Dalam dokumen surat yang mereka bawa, Lurah Cipinang Melayu atas nama Angga Sastra Amidjaya membubarkan Badan Musyawarah RW 06 karena sudah adanya forum musyawarah RW.

Acuannya Peraturan Gubernur Nomor 171/2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Masih dalam surat berkop Kelurahan Cipinang Melayu itu, dinyatakan pula bahwa Peraturan Gubernur Nomor 168/2014 beserta perubahannya sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Warga yang mengamuk merasa keberatan dengan keputusan pembubaran Badan Musyawarah RW 06 oleh Lurah Cipinang Melayu.

"Dia ngerti enggak UUD 1945? Kalau enggak ngerti enggak usah jadi lurah. Padahal sekolahnya STPDN lho," ujar salah satu di antaranya.


Sekitar pukul 08.50, para pria yang berjumlah sekitar 5-7 orang itu diminta masuk ke salah satu ruangan di Balai Kota untuk berdialog dengan pejabat yang berwenang.

"Ini ada salah paham. Makanya ini kami mau sekalian panggil lurah dan camat biar diklarifikasi," ujar Kamirus, salah seorang staf Pemprov DKI yang biasa melayani urusan pengaduan warga.



Sumber : Kompas.com

Previous
Next Post »