Dit Reskrimsus Polda Jawa tengah berhasil membongkar praktik produksi air zam-zam palsu. Air tersebut dikemas semirip mungkin dengan kemasan yang biasa dibawa jamaah haji dari tanah suci, padahal isinya hanya air tanah artetis biasa.
Produksi air zam-zam palsu tersebut dilakukan oleh tersangka, Pandu Wicaksono di rumah bertingkat dua di Dusun Kebon Dalem RT 001 RW 003 Sesa Karang Malang Kecamatan Mijen Kota Semarang. Pengolahan dilakukan di lantai satu menggunakan tabung filter.
- "Tersangka ini mengolah air artetis dengan alat sederhana," kata Kepala Sub Direktorat I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Juli Agung Pramono, Minggu (4/10/2015).
Juli Agung menjelaskan cara pengemasan yang dilakukan tersangka sangat sederhana yaitu mengalirkan air bawah tanah tersebut ke filter penyuling. Setelah itu air dikemas ke dalam galon berukuran 5 liter dan diberi label.
"Tehniknya sederhana, disuling, dimasukkan ke galon, dikemas. Ada yang dikemas plastik, yang lebih mahal dikemas kardus," jelas Juli.
Kemasan air zam-zam palsu tersebut jika dilihat sekilas memang terlihat layaknya barang yang didatangkan dari tanah suci karena tersangka juga menempelkan stiker bagasi palsu dengan nama-nama jamaah haji lengkap dengan barcode.
"Dia juga produksi kertas yang seolah dari bandara. Di kertas itu ditulis nama-nama bandara dan orang-orang yang berbeda. Sebenarnya bisa dilihat barcode ini aneh karena sama semua dan juga hasil print-nya agak pecah-pecah," terangnya.
Diketahui hari Jumat (2/10) lalu rumah pengolahan air zam-zam palsu digerebeg polisi. Saat itu sudah ada 200 galon air zam-zam palsu siap edar. Dari tempat tersebut diamankan berbagai barang bukti berupa ratusan galon, tabung filter, plastik kemasan dan kardus kemasan.
Juli Agung menjelaskan pengemasan air zam-zam yang dilakukan oleh tersangka mengikuti perkembangan zaman. Tahun lalu diungkap juga pemalsuan air zam-zam di daerah Mijen dengan tersangka Thalib. Saat itu kemasan berwarna oranye dan memang mirip asli. Kali ini Pandu yang merupakan mantan karyawan Thalib memproduksi dengan kemasan warna biru dengan logo lingkatang yang terdapat tulisan arab "Zam-zam" dan keterangan bertulisan arab.
"Jadi dia ini drivernya tersangka yang tahun lalu. Kemasannya ini disesuaikan dengan contoh kemasan tahun ini." tandas Juli.
Sementara itu Pandu mengaku memang sengaja mecontoh kemasan asli dan memesan kemasan di daerah Boja. Ia kemudian menjual satu kardus air zam-zam palsu dengan harga Rp 100 ribu.
"Modalnya hutang Rp 25 juta. Saya memang mencontoh yang asli," aku Pandu,
Tersangka kini dijerat pasal 142 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangdan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan atau denda maksimal Rp 4 milyar. Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a,f, dan j UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Air zam-zam palsu ini juga tidak termasuk air kemasan yang memenuhi standar. Tidak ada ozonisasi, penyaringan, dan sebagainya," kata Juli.
--detik news--