Kurangnya pengawasan dan tidak adanya aturan yang melarang pria dan wanita berada dalam satu kamar kos, membuat kos-kosan yang berada di Jalan Pramuka dan Jalan M Yamin, Kota Samarinda, rawan menjadi tempat mesum mahasiswa.
Hal tersebut terbukti dengan razia yang dilakukan oleh kecamatan Samarinda Ulu, dan Satpol PP kota Samarinda, serta pihak kepolisian dari Polsekta Samarinda Ulu.
Razia dengan target utama memeriksa warga pendatang maupun warga Samarinda yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) itu, berubah menjadi razia pasangan mesum.
Pasalnya, dari dua lokasi razia, terdapat beberapa pasangan dari kalangan mahasiswa, yang kedapatan sedang berduaan di dalam kamar kos.
Hasil dari razia tersebut, terdapat 5 pasangan yang bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar kos, dan 4 mahasiswa yang tidak dapat menunjukan KTP.
Seluruh mahasiswa tersebut pun, langsung dibawa dengan menggunakan kendaraan Satpol PP, menuju Kantor Camat Samarinda Ulu, di Jalan Ir Juanda.
Bahkan, dari razia tersebut, satu orang wanita berhasil kabur dari tangkapan petugas.
Wanita tersebut sendiri merupakan pasangan dari laki-laki asal Bontang yang kedapatan berduaan di kos-kosan yang berada di Jalan M Yamin.
"Saya hanya antar makanan saja ke kontrakan pacar saya, dan setelah itu mau pulang," ucap ER (20), mahasiswa asal Universitas Widya Gama Mahakam tersebut.
Selain itu, mahasiswa Univeritas Mulawarman asal Kabupaten Kutai Barat, yang terjaring tidak dapat memperlihatkan KTP, mengaku bahwa dirinya baru saja berusia 17 tahun, dan belum sempat membuat KTP di daerah asalnya.
"Saya memang belum punya KTP, karena saya baru saja berusia 17 tahun, jadi belum sempat buat," ucap Jf (17).
Kendati demikian, petugas dari Kecamatan Samarinda Ulu, tetap memproses seluruh tangkapan.
Selain diminta untuk membuat surat pernyataan, seluruh tangkapan tersebut juga diminta untuk ke kantor Satpol PP kota Samarinda, pada Senin (12/10/2015) mendatang.
"Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan ketua RT yang berada di Jalan Pramuka dan Jalan M Yamin, yang mencurigai adanya tindak asusila di kamar kos-kosan mahasiswa," ucap Staf Pemrintahan dan Trantib, Kecamatan Samarinda Ulu, Edmond C Putra.
Dari hasil razia tersebut, pihaknya akan menegur pemilik kos-kosan untuk membuat aturan tentang larangan bagi mahasiswa maupun warga sekitar yang bukan pasangan suami istri untuk tinggal bersama maupun berdua-duaan di dalam kamar kos.
"Tentu kami akan tegur pemilik kos. Jika lain kali tertangkap kembali di kos yang sama, akan kami berikan rekomendasi kepada Dinas Perizinan untuk menutup kos-kosan tersebut," tuturnya.
Via : tribun kaltim