ilustrasi: gedung dpr sarang koruptor (foto: tubasmedia.com) |
Kelakuan DPR kian hari kian memuakkan. Bukannya menegakkan hukum, namun malah ingin berkompromi terhadap kejahatan dan para penjahat. Kali ini para wakil parpol ini hendak mengeluarkan RUU Pengampunan Nasional, nama yang indah untuk sebuah UU yang ‘memaafkan’ para koruptor dan penjarah uang rakyat yang membuat bangsa dan negara ini terpuruk dalam krisis yang tak berkesudahan.
Pakar hukum pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyatakan, rencana pembuatan rancangan undang-undang pengampunan nasional sangat berbahaya. Menurutnya, UU itu bertentangan dengan semangat antikorupsi, anti pencucian uang, dan anti kejahatan perbankan yang sedang digalakan.
“Dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi disebutkan, walaupun seseorang mengembalikan semua hasil korupsinya, dia tetap harus dihukum. Tapi sekarang mau diampuni. Ini berbahaya sekali,” ucapnya seperti dimuat laman Kantor Berita RMOL (8/10).
Yenti melihat, alasan pembentukan UU itu untuk penguatan ekonomi hanya alasan dari para anggota DPR. Yang sebenarnya, justru demi mengampuni kejahatan yang dilakukan rekan-rekan mereka. Bisa jadi, ada sebagian anggota DPR yang malah berkolusi dengan para maling uang rakyat tersebut.
“Undang-undang ini justru akan membuat ekonomi kita terpuruk. Dengan undang-undang ini, orang akan terdorong melakukan kejahatan, melakukan korupsi, karena toh nantinya akan diampuni,” tandasnya.
Seharusnya, DPR bukan mengampuni tapi mengeluarkan UU Tembak Mati terhadap para koruptor, yang memungkinkan TNI atau Polri membentuk satuan tugas unit kecil rahasia yang memburu para koruptor di mana pun dan menembak mati mereka beserta keluarganya. Para koruptor BLBI, Aseng semua, yang sudah bertahun-tahun kabur dari Indonesia sudah layak ditembak mati beserta seluruh keluarganya. Rakyat Indonesia pasti mendukung penuh UU ini. [em]