Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan enam fraksi telah mengkhianati revolusi mental dan Nawa Cita yang digaungkan Presiden Joko Widodo. Lima dari enam fraksi pengusul berasal dari Koalisi Indonesia Hebat.
Menurut Petrus, poin-poin yang direvisi sama sekali tak berorientasi pada penguatan sektor pemberantasan korupsi, sesuai janji Nawa Cita Jokowi-Jusuf Kalla. Hampir seluruh poin revisi cenderung membatasi kewenangan KPK. Ia khawatir, revisi menjadi langkah awal upaya pembubaran lembaga antirasuah itu.
“Rencana fraksi-fraksi merevisi UU KPK sangat memilukan hati masyarakat. Karena enam parpol itu pada waktu Pilpres sampai saat ini menggebu-gebu untuk mengusung program revolusi mental dan Nawa Cita. Artinya apa? Enam fraksi pendukung revisi UU KPK itu berkhianat,” ujar Petrus, melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2015).
Keenam fraksi pendukung revisi UU KPK itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Golongan Karya (Golkar).
Hanya Golkar yang bukan parpol pendukung pemerintah. Menurut dia, yang paling dipertanyakan adalah PDI Perjuangan.
“Sikap fraksi-fraksi di DPR yang dimotori oleh PDI-P itu jadi mengingatkan kita pada lirik lagu dangdut Rhoma Irama pada tahun 1970- an, yaitu ‘Kau yang mulai, kau yang mengakhiri’ dan ‘Kau yang berjanji, kau yang mengingkari’,” lanjut Petrus.
Ia menduga, pelemahan pada sektor pemberantasan korupsi dan pembubaran KPK adalah ‘hidden agenda’. Petrus mengatakan, sejumlah peristiwa yang terjadi pada KPK bagian dari agenda tersebut. Revisi UU KPK yang terus didorong oleh parpol-parpol itu dinilainya semakin menunjukkan sikap tak propemberantasan korupsi.
“Sekarang, ketika KPK sudah berhasil diperlemah oleh kekuatan yang dimotori PDI-P dengan kriminalisasi pimpinan KPK, giliran KPK akan diamputasi total melalui kekuatan parlemen yang lagi-lagi dimotori PDI-P. Inilah bagian kekuatan destruktif PDI-P ketika sedang berkuasa. Tanpa mempertimbangkan suara keadilan di publik,” ujar Petrus.
Sebelumnya, pada Selasa (6/10/2015) lalu, melalui rapat Badan Legislasi DPR, enam fraksi mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian publik antara lain, KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. [il]