-->

Jumat, 09 Oktober 2015

Jodoh Terhambat karena Weton - Mau Menikah Apakah Harus Menghitung WETON? Ini Tidak Ada Ajarannya Dalam Islam

Jodoh Terhambat karena Weton - Mau Menikah Apakah Harus Menghitung WETON? Ini Tidak Ada Ajarannya Dalam Islam

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak Ustadz, saya laki-laki berumur 27 tahun dan mempunyai keinginan untuk menikah dengan seorang wanita yang saya cintai. Tapi orang tua saya tidak merestui kami, dengan alasan, setelah dihitung dari hari lahir kami–katanya–tidak cocok.

Mereka sampai bilang: nanti kalau aku menikah sama dia (wanita itu), akan terjadi: salah satu dari kedua keluarga ada yang kalah (meninggal).

Padahal kedua ortu saya orang Islam. Dari sini, saya sangat bingung, apa yang harus saya lakukan untuk menjelaskan dan memohon restu dari mereka? Terima kasih.

Sholichuddin (chuden**@****.co.id)

Jawaban:

Bismillah. Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Mempercayai weton sebagai sebab kesialan atau keberuntungan termasuk bentuk syirik kecil karena keyakinan terhadap suatu “sebab” padahal dia bukan “sebab” adalah bentuk tiyarah, dan tiyarah itu dihukumi sebagai syirik kecil. Terutama, jika hal ini dijadikan alasan untuk menunda suatu rencana.

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidak boleh ada tiyarah, dan saya suka optimisme!” Beliau ditanya, “Apa maksud ‘optimisme’?” Beliau menjawab, “Kalimat yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagian dari optimisme adalah keyakinan bahwa pernikahan dengan weton ini justru akan mendatangkan kebahagiaan hidup.

Selanjutnya, mengingat ini adalah masalah keluarga dan berbenturan dengan adat masyarakat maka saya sarankan agar Anda meminta bantuan orang lain untuk menyadarkan orang tua, bahwa keyakinan semacam ini tidak diperbolehkan.

Kami menyarankan, jika Anda dan calon Anda sudah sepakat untuk menikah, segeralah melaksanakan akad nikah, setelah mendapat persetujuan orang tua.

Semoga diberkahi. Amin.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

sumber : http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-model-perhitungan-hari-lahir-menurut-adat-jawa/

Previous
Next Post »